NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Pelaku penembakan warga RT.06, Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Bernama Syamsi bin Jini, berumur 57 tahun yang menyebabkan korban meninggal pada Sabtu (21/10/2023) berhasil diringkus Polres Batanghari.
Penangkapan pelaku berawal pada hari Senin tanggal 23 oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari mendapatkan informasi dari informan keberadaan tersangka.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dipimpin oleh IPTU Gegar Mahdi AP selaku Kanit Pidum langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Pelaku penembakan bernama Rudi Setiono Bin Abdul Muntolip, umur 26 th , alamat RT.07, RW.02, Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga RT.06, Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Bernama Syamsi bin Jini, berumur 57 tahun, meninggal dunia diduga akibat terkena luka tembak senjata angin PCP di bagian punggung, Sabut (21/10/2023).
Berdasarkan info yang diterima, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan kebun PT. Gatra, RT.10, Desa sengkati baru Kecamatan Mersam sekira pukul 17.00 WIB.
“Iya, benar ada kejadian penembakan, jenazah ada di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi.
Adapun kronologi kejadian sekira pukul 17.00 WIB korban bersama dengan saksi Amri pulang dari kebun selesai kegiatan memanen buah kelapa sawit miliknya di daerah Sungai Semat Sengkati Baru dengan menggunakan masing-masing sepeda motor yang mana posisi korban berada di belakang saksi Amri.
Kemudian sesampainya di TKP, tepat nya dijalan penurunan saksi Amri mendengar suara letusan dan menghentikan sepeda motornya kemudian saksi Amri melihat kebelakang korban telah terjatuh dari sepeda motornya dan minta tolong.
Amri langsung mengejar korban, ketika hendak merangkul korban saksi Amri melihat darah mengalir keluar dari punggung korban dan korban sudah tidak bersuara.
Kemudian saksi Amri menunggu saksi Safrizal dan Yamin yang menggunakan mobil dari belakang, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Mersam dan selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian.