NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menerima dan memediasi aspirasi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur (FSPTI-MRM) terkait dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin (25/5/2026). Para buruh meminta kejelasan atas berakhirnya kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) yang beroperasi di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari, Irwanto Efendi, mengatakan bahwa pihak DPRD telah menerima dan mendengarkan secara langsung berbagai keluhan yang disampaikan oleh para pekerja.
Menurutnya, DPRD berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi.
“Kami telah menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini melalui forum yang melibatkan semua pihak agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujar Irwanto.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Batang Hari berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, serta pihak serikat buruh. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status ketenagakerjaan para pekerja sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.
Selain membahas masalah kontrak kerja, DPRD juga akan mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan pencatutan nama Bupati Batang Hari dan lembaga DPRD dalam persoalan tersebut.
DPRD berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Batang Hari.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan kontrak kerja yang disampaikan oleh para buruh.

