NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Jambi, Diana, melayangkan gugatan terhadap Koperasi Pegawai Negeri (Kopeneg).

Sidang perkara gugatan sederhana atau lazim dikenal small claim court dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.G.S/2023/PN Mbn berlangsung dalam Ruang Sidang Tirta sekira pukul 9 pagi, Selasa (18/04/2023) dipimpin Hakim Tunggal, Dara Puspita, S.H.

Dilansir dari Gatra.com, Diana selaku penggugat kepada Gatra usai gelaran sidang mengatakan, tujuan dia melayangkan gugatan agar pengurus koperasi berlaku adil terhadap hak setiap anggota koperasi. Ia merasa terzalimi oleh oknum pengurus koperasi tersebut.

“Sebagai anggota, saya merasa sangat terzalimi sewaktu mengajukan pinjaman. Padahal adminstrasi pengajuan pinjaman sudah lengkap, tapi oleh Bu Nuraini selaku bendahara koperasi tak berkenan mencairkan,” kata Diana didampingi suaminya.

Kekecewaan Diana kian memuncak kala mengetahui penyebab pinjamannya gagal cair. Berdasarkan keterangan yang dia peroleh dari Nuraini, duit angsuran sejumlah anggota koperasi tak disetor oleh Bendahara Dinas PDK.

“Semestinya Bendahara koperasi jangan mengorbankan pengajuan pinjaman saya, kalau memang ada masalah antara anggota koperasi lainnya dengan bendahara dinas. Saya baru kali pertama mengajukan pinjaman, malah dipersulit begini,” ujarnya.

Diana berujar ingin menuntut keadilan atas hak-haknya sebagai anggota koperasi. Makanya dia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jl. Jenderal Sudirman, Nomor 1 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

“Dimana hati nurani pengurus Koperasi Pegawai Negeri Batang Hari? Anggota mengajukan pinjaman pertama kali malah dipersulit hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan,” katanya.

Hakim Tolak Surat Kuasa NurainiDara Puspita, S.H selaku Hakim Tunggal sidang gugatan sederhana menolak surat kuasa yang diberikan Nuraini. Hakim menilai surat kuasa Nuraini yang ditandantangani oleh Ketua Koperasi Pegawai Negeri Batang Hari, A. Pani Saharuddin, seperti surat tugas.

Nuraini lantas menjelaskan alasan Ketua Koperasi Pegawai Negeri Batang Hari memberikan surat kuasa kepada dirinya. A. Pani Saharuddin berhalangan hadir karena dalam waktu bersamaan sedang mendampingi kegiatan Gubernur Jambi.

“Secara formalistik, surat kuasa untuk dipakai di persidangan ini masih belum dapat diterima ya ibu. Surat kuasanya bisa nanti dibuat, nanti ibu bisa cari tahu, di sini ada Posbakum atau bertanya dengan orang yang biasa beracara di Pengadilan, bagaimana format surat kuasa yang bisa digunakan untuk persidangan,” kata Hakim Dara Puspita.

“Kalau ini kop nya surat kuasa, tapi isinya semacam surat tugas,” imbuhnya.

Humas PN Muara Bulian Ruben Barcelona Hariandja, SH membenarkan adanya jadwal persidangan perkara gugatan sederhana. Perkara ini antara Diana sebagai penggugat melawan Koperasi Pegawai Negeri Batang Hari sebagai tergugat.

“Sebagaimana dilihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara) bahwa gugatan terkait dengan wanprestasi pinjaman koperasi,” kata Ruben.

Ia bilang bahwa persidangan hari ini berjalan sebagaimana mestinya dan perkara dicabut oleh penggugat. Hal ini disebabkan karena penggugat ingin merubah alamat daripada tergugat.

“Sebagaimana dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 dirubah ke Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, bahwa untuk perkara gugatan sederhana ini keberadaan alamat tergugat wajib diketahui untuk sederhananya gugatan,” ujarnya.

“Jadi, wajib penggugat mengetahui secara pasti alamat tergugat, harus pasti, seperti itu,” imbuhnya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Bulian akan memanggil tergugat dan penggugat. Juru Sita melakukan panggilan sebagaimana alamat yang tertuang dalam gugatan.

“Misalnya penggugat menyatakan alamatnya dimana dan tergugat dimana menurut versi penggugat. Nanti, Juru Sita memanggil ke alamat tergugat sebagaimana alamat dalam gugatannya penggugat,” jelas Ruben.

Ruben bilang penggugat punya hak untuk menggugat kembali karena perkara gugatan belum putus. Meski begitu, kata dia penggugat bisa melakukan perdamaian di luar persidangan dengan tergugat.

“Jadi tidak harus dengan putusan, bisa saja perdamaian terjadi selagi gugatan baru dari penggugat belum masuk,” ucapnya.

By Redaksi