NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Baru selesai dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari, lampu ‘Taman Pendestrian Umo Tinggal’ dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
Hal itu tidak luput dari pantauan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief juga Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari, Zulva Fadhil.
Terkait pengrusakan itu, Zulva mengatakan, itu jadi pembelajaran buat semua, dirinya (Zulva-red) meminta agar masyarakat juga ikut salin
“Ini duit rakyat, duit kita semua, harus kita jaga bersama, nikmatnya untuk kita juga, untuk anak cucu kita,” sebut Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari.
Ia berharap besar, agar seluruh masyarakat Batanghari bersyukur dengan pembangunan-pembangunan yang sudah dibuat, dan yang sedang dibuat oleh Pemimpin di Batanghari.
“Tolong didoakan para pemimpin sehat, kuat, selamat, sehingga bisa membangun dengan maksimal,” ujarnya
Dia juga mengajak masyarakat Kabupaten Batanghari untuk selalu bersyukur, salah satu bentuk syukur adalah dengan menjaga hasil pembangunan dengan sebaik-baiknya.
“Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama, seluruh masyarakat Batanghari. Jika tidak kita jaga, kita tidak akan bisa lagi menikmati hasil pembangunan ini. Tentulah menjadi sia-sia uang negara yang berasal dari uang rakyat, yang seharusnya untuk membangun, tapi habis hanya untuk perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” sesalnya.
“Semoga kejadian ini menyadarkan kita semua bahwa hasil pembangunan ini hak rakyat, rakyat berhak menikmatinya, dan juga menjadi kewajiban rakyat untuk memelihara dan menjaganya. Semoga perubahan nyata yg ditunggu-tunggu selama ini menjadi barokah dan anugrah bagi seluruh masyarakat Batanghari,” pungkasnya.
Perusakan terhadap fasilitas umum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, atau lebih sehingga membuat barang tersebut tidak utuh lagi atau tidak sempurna. Pengrusakan fasilitas umum ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bula, yang diatur dalam pasal 170 KUHP. (ONE).