NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Ini tanggapan terkait pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Perindo (Persatuan Indonesia) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif Kabupaten Batanghari Yoghie Verly Pratama.
Diberitakan sebelumnya pada link media Newsinfo.id, https://newsinfo.id/perindo-batanghari-antar-surat-pengajuan-paw-anggota-dprd/. Menurut Yoghie ini ada unsur kebencian terhadap Dirinya, dan di berhentikan oleh rekan-rekan Perindo tanpa ada hal yang fatal dan jelas. Dirinya juga merasa terdzolimi, padahal dirinya diminati masyarakat.
“Hari Kamis kemarin tanggal 29 saudara Abd Rahman selaku Ketua DPD Partai Perindo Batanghari menghantarkan surat pengajuan PAW ke DPRD Batanghari, hasrat yang menggebu-gebu untuk menggantikan saya tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” sebutnya melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (30/12/2022).
Politisi yang selalu di cintai dan di sukai masyarakatnya ini, merasa dibuat tidak nyaman oleh rekan-rekan Partai Perindo Kabupaten Batanghari.Dirinya juga mengatakan, dari PAW yang diajukan Perindo Batanghari, perlu di ketahui yang dapat membuat anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya tertuang pada UU MD 3.
Yoghie bersama tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap hasil Putusan Mahkamah Partai dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor register Nomor Perkara : 740/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst.
Upaya hukum yang Yoghie lakukan sebagaimana ketentuan yang di atur di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 33 ayat (1) yang menyatakan.
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana di maksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian di lakukan melalui pengadilan negeri,” katanya.
Terhadap upaya hukum di maksud, berkesesuaian dengan pasal 23 ayat (4) peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2017 penggantian antar waktu DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA yang menyatakan.
“Dalam hal calon penggantian antar waktu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang di berhentikan sebagai anggota partai politik, sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di pengadilan negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota menunggu hasil keputusan pengadilan negeri,” timpalnya.
“Saya sangat tidak terima dizolimi oleh partai dan diberhentikan secara sepihak, saya berdiri diatas undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkapnya. (ONE).