NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Ternyata pelaku pembunuhan Triani Agustina (18) warga RT.16, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari merupakan orang dekat dengan keluarga korban bernama Satria Bayuraga (23).
“Tersangka ini merupakan orang dekat dengan keluarga korban dan memahami situasi rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet yardi, Senin (23/10/2023).
Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan tersebut, murni untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Karena tersangka membutuhkan uang maka dilakukannya perbuatan tersebut,” ucap Piet.
Piet Menyebutkan, tersangka sempat berpikir bahwa perbuatan yang ia (Satria-red) lakukan tidak akan dicurigai dan tidak ketahuan, karena kedekatannya dengan keluarga korban.
“Kondisi rumah yang cukup sepi. Jadi dia berpikir, perbuatan itu akan dilakukan oleh orang jauh,” terangnya.
Pagi hari sebelum tersangka membunuh korban, tersangka sempat menghubungi korban menanyakan keberadaan korban di mana.
“Sampai ke rumah korban, motornya diparkirkan di belakang rumah korban. Selanjutnya dia masuk ke dalam rumah, dan korban saat itu sedang mandi dan memakai handuk langsung diikuti oleh tersangka ke kamarnya,” bebernya.
Setelah di dalam kamar korban, tersangka melakukan tindakan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.
Diketahui, tersangka pembunuhan Triani Agustina merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu, diketahui setelah kedua orang tua korban pulang dari kebun. Kedua orang tua korban melihat mayat anaknya terbujur kaku didalam kamar pribadinya dengan posisi tanpa busana dan wajah yang ditutupi bantal. (*)