NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Beberapa hari berselang, akhirnya Polres Batanghari berhasil ungkap kasus tewasnya perempuan tanpa busana yang mukanya tertutup bantal di RT.16, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023.

Gadis muda warga Desa Sei Buluh bernama Triani Agustina (18) ternyata, dibunuh oleh teman dekatnya yang bernama Satria Bayuraga (26) warga RT.06, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Berhasilnya pengungkapan pembunuhan Triani Agustina oleh pihak Polres Batanghari tersebut, setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas kematian korban yang janggal. Karena beberapa barang milik korban, seperti handphone hilang saat mayatnya ditemukan.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

Disebutkan Bambang, sebelum menjalankan aksinya, tersangka sempat memantau keadaan rumah korban guna memastikan apakah dalam kondisi kosong atau tidak.

“Tersangka mengetahui, kalau orang tua korban saat siang hari sedang berada di kebun. Tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia,” ucapnya.

Dikatakan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh Polres Batanghari.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” ujarnya.

Selama proses pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” ungkapnya. (*)

By Redaksi