JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui program Rabu Pintar, Selasa (13/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola administrasi dan persuratan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jambi, Ismail, dengan menghadirkan pemateri dari Biro Umum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Eko Lukmantoro. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dalam sambutannya, Ismail menegaskan bahwa program Rabu Pintar merupakan sarana pembelajaran berkelanjutan bagi pegawai untuk meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedinasan.
Ia menyampaikan bahwa pemahaman terhadap tata naskah dinas menjadi aspek penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyusunan dokumen resmi di lingkungan kementerian.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan ketentuan tata naskah dinas dengan baik dan benar. Keseragaman dalam penyusunan naskah dinas sangat penting untuk mendukung tertib administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujar Ismail.
Pada sesi pemaparan materi, Eko Lukmantoro menjelaskan substansi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam penyusunan, pengelolaan, dan penggunaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar setiap dokumen kedinasan disusun sesuai standar, memiliki keseragaman format, serta memenuhi kaidah administrasi yang telah ditetapkan.
Eko juga menekankan pentingnya konsistensi seluruh pegawai dalam menerapkan aturan tersebut pada pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, tata naskah dinas yang dilaksanakan secara tepat dan tertib dapat mendukung kelancaran komunikasi kedinasan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Penerapan tata naskah dinas harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan agar tercipta keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam administrasi kedinasan. Oleh karena itu, setiap pegawai perlu memahami aturan ini dan mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Eko Lukmantoro.
Melalui program Rabu Pintar, Kanwil Ditjenpas Jambi terus mendorong pengembangan kompetensi aparatur melalui kegiatan edukasi, sosialisasi regulasi, dan pembelajaran berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi kedinasan sekaligus membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Dengan pemahaman yang baik terhadap tata naskah dinas, seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas administrasi secara lebih tertib, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

