NEWSINFO.ID, JAMBI – Kasus kejahatan kredit fiktif semakin marak dan sering terjadi tanpa disadari oleh korban. Biasanya, data pribadi korban digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan, baik resmi maupun ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik data.

Akibatnya, korban bisa tiba-tiba menerima tagihan atau mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.

Untuk mencegah hal tersebut, penting bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam membagikan data diri, terutama saat melakukan pengajuan kredit atau ketika menerima penawaran pinjaman dari pihak manapun.

Berikut beberapa tips praktis dari Polda Jambi agar anda terhindar dari kejahatan kredit fiktif:

1. Jangan Mudah Tergiur Penawaran Kredit dengan Syarat Terlalu Mudah.

Jika Anda menerima penawaran pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, proses yang cepat, dan persyaratan yang terkesan tidak masuk akal, sebaiknya jangan langsung percaya. Penawaran seperti ini patut dicurigai, karena bisa jadi itu merupakan salah satu modus penipuan.

2. Pastikan Keabsahan Pihak yang Menawarkan Kredit

Sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, pastikan Anda mengecek legalitas lembaga keuangan atau individu yang menawarkan kredit tersebut. Cek apakah mereka terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau memiliki izin usaha resmi. Jangan ragu untuk menanyakan informasi detail terkait produk dan perusahaannya.

3. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Data seperti nomor KTP, NPWP, nomor rekening, dan data keuangan lainnya sebaiknya tidak dibagikan sembarangan, apalagi kepada pihak yang tidak dikenal. Berikan data hanya untuk keperluan yang jelas dan kepada pihak yang bisa dipastikan keamanannya.

4. Ketahui Hak dan Kewajiban sebagai Debitur

Sebelum mengajukan pinjaman, pahami secara detail hak dan kewajiban Anda sebagai debitur. Jika ada ketidaksesuaian dalam perjanjian atau muncul tagihan yang tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan klarifikasi dan ajukan keberatan sesuai prosedur.

5. Gunakan Fitur Keamanan saat Transaksi Online

Saat bertransaksi secara digital, selalu aktifkan perlindungan keamanan seperti password yang kuat, kode OTP (One Time Password), dan verifikasi dua langkah. Fitur ini membantu meminimalisir risiko pembobolan data pribadi.

6. Pantau Rekening secara Berkala

Lakukan pemeriksaan mutasi rekening secara rutin agar bisa mendeteksi transaksi mencurigakan lebih awal. Jika menemukan aktivitas yang tidak Anda lakukan, segera hubungi pihak bank.

7. Segera Konsultasikan Jika Mengalami Masalah

Jika Anda menemukan kejanggalan atau menjadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk kredit fiktif, segera laporkan ke pihak bank, lembaga keuangan, atau otoritas perbankan seperti OJK.

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kehati-hatian dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan data pribadi Anda.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi