NEWSINFO.ID, KOTAJAMBI – Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo kembali menggelar aksinya terkait kasus pengerusakan graha lansia oleh Pemerintah Kota Jambi di depan pintu masuk Polda Jambi pada Jumat, 13 Januari 2022.

Dalam orasinya di depan pintu gerbang masuk Polda Jambi, Hadi Prabowo meneriakkan kembali terkait pengerusakan kasus Graha Lansia yang sampai kini belum ada titik terangnya.

“Proyek rumah sakit Tipe C Talang Banjar itu dibatalkan karna tidak punya rekomendasi dari Kemenkes. Setelah dinyatakan tidak memiliki rekomendasi pihak rekanan mengembalikan uang muka sebesar 4 M, 20% dari nilai kontrak,” sebut Hadi.

Menurut Hadi Prabowo, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesalahan bahkan terdapat dugaan penyalahguanan wewenang dalam proses perencanaan proyek gagal Rumah Sakit Tipe C di Talang Banjar Kota Jambi.

“Karna perencanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe C itu bukan di Graha Lansia Talang Banjar melainkan di pasir Putih,” ucapnya.

Selain itu Hadi kembali pertanyakan tentang kontrak pembangunan yang tidak diteruskan, karena selain tidak punya rekomendasi dari Kemenkes proses pergeseran anggaran juga sama sekali tak pernah dibahas di Banggar DPRD Kota Jambi,

“Disini ada indikasi penyalahgunanan wewenang oleh Pemkot Jambi yang saya katakan kerugian negaranya, dinilai dari mana, dirubuhnya gedung graha lansia yang bahkan itu baru beberapa bulan setelah selesai dibangun,” ujarnya.

Hal tersebut pun semakin menguatkan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Jambi dimana, kontrak yang dikerjakan oleh rekanan (pengrusakan Graha Lansia) itu cacat hukum karna, kata Bowo, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaannya.

“Sudah jelas dan gamblang kasusnya  mau nunggu sampai kapan Ini kasus sudah berjalan semenjak Agustus 2022 kemarin. Penyelidikan terus gak naik-naik,” kata Hadi.

Setelah berlangsung beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Menanggapi aspirasi DPP LSM Mappan, Ade Dirman mengatakan bahwa sampai saat ini kasus graha lansia masih tetap diproses oleh pihaknya.

Adapun lamanya proses penyelidikan yang dipersoalkan oleh massa aksi ditanggapi oleh Ade Dirman dengan menyampaikan proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari memeriksa beberapa saksi, hingga menyurati BPKP untuk meminta hasil audit.

“Saya meminta surat kepada BPKP, untuk melakukan audit, nanti setelah tahapan pemeriksaan selesai kami akan menggelar gelar perkara apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan kepada penyidikan atau tidak , nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak rekan-rekan LSM Mappan,” ujarnya (AHSI). (ONE).

By Redaksi