NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari, Ade Pebriandi bantah keterangan Kepala Desa Ladang Peris yang menyebut pihaknya memperlambat proses pencetakan KTP.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batanghari yang dihadiri Bupati, Sekda serta para pemangku jabatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) serta sekalian Jumat Berkah bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari, di Serambi Terjadi dialog antara Kepala Desa dan Bupati Batanghari, yang mana salah satu Kepala Desa yakni Ladang Peris mengadukan kepada Bupati bahwa pihak Dinas Dukcapil sering kali memperlambat proses pencetakan KTP Elektronik.
Dalam penjelasan Kades Ladang Peris juga menyebut bahwa Dirinya (Syuqron) mengadu kepada Bupati, untuk masalah pelayanan pembuatan KTP setiap kepala desa mendapat jatah 50 blanko perharinya. Namun ia sendiri merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Dukcapil yang selalu memperlambat proses pembuatan KTP tersebut.
“Kalau di dukcapil itu, cuma Ibeng (pegawai Dinas Dukcapil,red) yang menurut saya yang bisa melayani. Walaupun dia pergi ke Bandung, ke Jakarta, tapi KTP biso jadi. yang kami harapkan semuanya bisa begitu pak,” ujarnya.
Kekecewaan tersebut, kerap muncul ketika dirinya harus berurusan dengan Kepala Dinas Dukcapil Batanghari. beberapa hambatan kerap terjadi, sehingga menimbulkan asumsi bahwa kades beserta perangkat desa mempersulit masyarakat untuk membuat KTP.
“Lah kalau kami minta tandatangan Pak Ade saja kami tunggu, nak disembah-sembah, bagaimana pak. Pada akhirnya disampaikan oleh masyarakat bahwa kami ini mempersulit, Kadang dari Ladang Peris minta dipercepat tapi di capil di perlambat,” sesalnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari, Ade Pebriandi yang merasa disudutkan membela diri. Menurutnya apa yang disampaikan Kepala Desa Ladang Peris itu tidak benar. Bahkan dirinya tidak mendapat undangan dalam rakor tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat membela diri pada saat timbul permasalahan yang disampaikan secara sepihak.
“Kalau KTP bukan kita menghambat, memang stok blanko di Kementerian itu sedang terbatas jadi kita pengalokasiannya juga terbatas untuk ke daerah. Kita cuma dialokasikan dari provinsi itu satu minggu 500 keping, sehingga kita mencetak lah 500 keping itu untuk kondisi satu minggu,” kata Ade.
“Mana yang sudah melakukan perekaman, yang bisa kita tunda, kita tunda pencetakannya yang memang mendesak kita cetak. Sebenarnya yang 500 itu untuk wajib KTP yang baru merekam KTP, untuk pelayanan publiknya kita sudah menyiapkan alternatif surat keterangan perekaman KTP kemudian adanya digital id,” lanjutnya.
Dijelaskan Ade, digital id sedang Dukcapil boomingkan. Bahkan pihaknya saat ini telah melaksanakan sosialisasi ke SKPD-SKPD, kepada perangkat desa dan panwascam. Tinggal penerapan secara bertahap, karena perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita harapkan para perangkat desa yang kita bina itu juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakatnya. Kalau masalah kelangkaan blangko KTP ini, buktinya waktu untuk Pilkades kita tidak terkendala blangko KTP. Kita memberikan suket, suket itu sudah sama fungsinya untuk KTP sesuai dengan SOP nasional,” katanya.
Dirinya juga memohon maaf, tidak ada pengalokasian blangko KTP khusus untuk satu desa atau perdesa. Menurut Ade, ini memang kondisi yang harus dicari solusinya, kondisi yang harus dicermati. Karena proyeksi dari nasional blangko KTP itu tidak akan lagi dicetak secara hardcopy.
“Kita akan mensosialisasikan, memboomingkan, menerapkan pelayanan pencetakan perekaman KTP secara digital id,” ujar Ade.
Terkait keterlambatan pencetakan KTP, ada SOP dan persyaratan secara nasional yang mesti dipenuhi.
“SOP kami itu tiga hari, tetapi saya rasa satu dua hari selesai. Mana yang bisa kami selesaikan cepat, kami selesaikan sepanjang dalam kepengurusan Dokumen itu jaringannya lancar, persyaratannya lengkap. Cara persyaratannya tidak lengkap tentu petugas akan memanding bahkan menolak, nah itu ada kaitannya dengan keabsahan hukum daripada dokumen itu,” tuturnya.
Ia merasa wajar kalau satu desa dari 110 desa komplain terkait kepelayanan Disdukcapil Kabupaten Batanghari. Dia juga telah mensiasati dan mencari solusi untuk mengatasi itu semua, pihaknya telah membina perangkat-perangkat desa.
“Ada perangkat desa yang sudah paham, sudah ngerti, kita mengharapakan masyarakat itu tidak lagi bolak balik datang ke Dukcapil. Nah perangkat desa inilah mitra dari Dukcapil dilapangan, wilayah kita sangat luas jumlah penduduk kita kecil untuk per Kabupaten itu perlu waktu orbitasi. Wilayahnya cukup luas makanya kita membina perangkat desa sehingga perangkat desa yang kita bina itu melakukan pelayanan kepada masyarakat membawa Dokumen itu ke Dukcapil, dengan harapan masyarakat tidak bolak-balik ke Dinas Dukcapil,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat dan perangkat desa yang berurusan ke Disdukcapil, untuk melaporkan apabila ada petugas dan pejabatnya memperlambat.
Ditegaskan kembali oleh Ade Pebriandi selaku Kepala Disdukcapil, saat ini dia berada di luar kota karena mengurusi pengobatan orang tuanya. Dia tetap melaksanakan tugas secara online.
“Saya di Bengkulu ini, semua dokumen bisa saya teken,” tegasnya. (ONE).