NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Rendi Saputra (31) dikenal ‘Rajo’ Curanmor akhirnya nyerah saat ditangkap polisi, Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhoni Palapa.
Tak urung, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu itu digelandang ke Polrestabes Palembang, berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat beraksi, helm dan uang hasil penjualan motor korban sebanyak Rp 500 ribu, Rabu (30/4/2025).
Selain tersangka Rendi Saputra, anggota Buser Polsek Sako dan Polsek IB II juga berhasil meringkus dua pemain ranmor lainnya, yang meresahkan warga.
Muhammad Mario (24) warga Komplek Griya Harapan Lorong Garuda Kelurahan Sako dan Raden Riki Usman (32) warga Jalan May Sabhara Lorong Kelapa Gading Kelurahan 20 Ilir kembali mencicipi hidup dibalik jeruji besi sel tahanan, karena mencuri motor dengan cara memanfaatkan kelalaian korban mencabut kunci kontak sepeda motornya.
“Jadi tersangka Rendi Saputra ini merupakan raja curanmor. Dari pengakuannya, sedikitnya sudah 100 unit sepeda motor curian yang terjual, namun yang terdata di Kota Palembang, setidaknya ada 23 laporan polisi,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan saat press release.
Dijelaskan kapolrestabes, tersangka dalam melancarkan aksinya dibantu tiga temannya, yaitu FX (DPO), NN (DPO) dan AX (DPO).
“Jadi aksi mereka ini berlangsung sejak tahun 2023 lalu dan setiap berhasil membawa sepeda motor curian, langsung dijualnya ke daerah Tanjung Raja, Ogan Ilir, dengan patokan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 6 Juta,” ungkap bapak berpangkat melati tiga itu, sembari menambahkan dalam beraksi mereka menggunakan kunci retel T dan merusak kontak sepeda motor korbannya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menerangkan, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun.
Sumber; Mattanews.co