NEWSINFO.ID, KAPUASHULU – Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tersangka kasus pengeroyokan, di Desa Nanga Suruk Kacamata Bunut Hulu pada 18 Februari 2025 lalu.

Dimana penganiayaan warga terjadi pada Hairi, yang diketahui juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap warga desa setempat sebelumnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menuturkan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, hingga diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ungkap AKBP Roberto kepada Wartawan pada Rabu (30/4/2025).

Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 14 orang, yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan satu orang Anak yang berhadapan dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, terhadap kasus tersebut, telah dilakukan rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan 15 (lima belas) adegan, dimana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Roberto menambahkan, dalam kegiatan rekontruksi tersebut didampingi langsung kasat reskrim Polres Kapuas Hulu, kemudian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adam Putrayansya, serta penasehat hukum dari para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum atas nama Banjier L.H dan Fian Welly.

“Selama kegiatan, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” papar Roberto.

Disampaikan Roberto, alasan para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Hairi karena sebelumnya Hairi diyakini oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Ds. Beringin Kec. Bunut Hulu, sehari sebelum Hairi ditemukan dan kemudian dilakukan pengeroyokan atau penganiayaan oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan tersangka, telah menetapkan Hairi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin. Dikarenakan Hairi yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto.

Akibat pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dan Alanak yang berhadapan dengan hukum, Hairi dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.12 WIB.

Ditegaskan Kapolres, dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut.

Terhadap 14 (empat belas) orang tersangka, telah dilakukan penahanan dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk pelaku 1 (satu) orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi