NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna perdana di tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, guna membahas terkait Persetujuan DPRD Batanghari terhadap pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.

Adapun yang memimpin rapat paripurna itu langsung diambil alih oleh Ketua DPRD Anita Yasmin yang didampingi Wakil Ketua M Jaafar serta Sekertaris Dewan M Ali AB.

Pada kesempatan itu tampak hadir juga Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA), Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Anita Yasmin mengatakan bahwa dasar dari kegiatan tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan DPRD yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Sebelum itu kami juga telah melakukan peninjauan kelapangan oleh para anggota DPRD Kabupaten Batanghari serta telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.

Masih kata Ketua DPRD, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batanghari mendukung penuh atas pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.

Maka dari itu Anita Yasmin berharap apa yang telah di hibahkan ini dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya, sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Kami berharap apa yang telah dihibahkan dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya, dan ini merupakan kebaikan serta kemaslahatan untuk rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan aset milik daerah perlu tertib didalam pencatatan, pengamanan dan tertib pemanfaatan. Berdasarkan regulasi yang ada di Republik Indonesia, bukti kepemilikan atas tanah yakni penguasaan atas fisik dan juga penguasaan administrasi kepemilikan.

”Hari ini kita lakukan proses administrasi atas kepemilikan, karena sebenarnya fisiknya sudah dikelola oleh kawan – yang mendapatkan hibah,” ucap Fadhil.

Dengan tertibnya pengelolaan aset tersebut, kedepan semua bisa dimanfaatkan dengan baik, karena tujuannya bagaimana bisa di manfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari.

”Terimakasih kawan – kawan DPRD dan minta maaf apabila dalam proses pengelolaan administrasi pemindah tanganan ini ada hal yang kurang berkenan yang dilakukan oleh jajaran kami Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Berikut beberapa barang milik daerah yang di hibahkan diantaranya, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.

Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batanghari seluas 6.213 meter persegi.

Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi. (*)

By Redaksi