NEWSINFO.ID, KOTAJAMBI – Oknum (Aparatur Sipil Negara) ASN PU Provinsi Jambi, Ade Saputra (AS) mesti berurusan dengan pihak berwajib.
AS terpaksa berurusan dengan pihak penyidik Polda Jambi, dikarenakan dirinya diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang janda SA di Kota Jambi dengan mengiming- imingkan komisi.
Berdasarkan laporan janda tersebut, AS yang dipanggil Polda Jambi pada Rabu 8 Maret 2023, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis 9 Maret 2023 diruangan Subdit I Reskrimum Polda Jambi menemui Aipda Jefri selaku pemeriksa.
Setelah pihak penyidik mengambil keterangan terkait laporan SA kepada Ade, akhirnya Ibu SA berserta Ade di hadapan pihak penyidik dilakukan mediasi.
Dihadapan penyidik, AS mengakui telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 30 Juta dan Ade bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh SA.
Namun sayangnya AS tidak membayar uang tersebut sepenuhnya, dan sisanya akan dibayar nanti.
Mendapatkan jawaban tersebut SA, mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan AS. Hal itu membuat SA, terpaksa memilih jalur hukum.
Ketika SA keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi, dirinya merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi AS yang menipu dirinya.
“Saya kenal dia dari adik yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya, dia telah duluan meminjam uang adik kandung saya sebesar Rp. 60 juta tanpa adanya perjanjian apapun,” kata SA.
Awalnya AS sempat berkilah dengan jumlah uang yang dia pinjam, namun setelah dilihatkan bukti kwitansi peminjaman, akhirnya AS tidak bisa mengelak.
“Sedangkan untuk uang yang dia pinjam dengan adik saya sebesar Rp. 60 juta tersebut tidak diakuinya,” tutur SA.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023). Kasi Humas Polda Jambi Kompol Edy membenarkan adanya dugaan penipuan oknum ASN tersebut.
“Kami full data dulu bro,” katanya.
Untuk perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Akan segera dilakukan gelar perkara, untuk meningkatkan perkara tersebut dari lidik ke sidik,” sebut Edy. (AHSI).