NEWSINFO.ID, JAMBI – Susahnya mengurus izin legalitas terkait tambang Galian C pasir dan kerikil, membuat Masyarakat pelaku usaha tambang pasir dan kerikil di Batanghari mengeluh.

Pasalnya, banyak dari Masyarakat Kabupaten Batanghari yang menggantungkan hidup mereka dari usaha Galian C tersebut.Dari sumber salah satu pelaku usaha pemilik Galian C mengatakan, dirinya pernah melakukan pengurusan izin namun hingga saat ini tidak tahu kejelasannya.

“Kami nih dak mau jugo usaha kami disebut ilegal, sudah kami coba untuk ngurus izinnyo, cuma katonyo ngurusnya di pemerintahan pusat,” kata dia.

Perlu diketahui, Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, istilah “Bahan Galian Golongan C” yang sebelumnya digunakan, diganti dengan “Batu”.

Kemudian, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, “Surat Izin Pertambangan Batuan” disingkat menjadi SIPB.

Jadi, pernyataan “SIPB disebut sebagai Surat Izin Pertambangan Batuan” adalah benar, karena SIPB adalah izin khusus yang diberikan untuk melakukan penambangan batuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.

SIPB hanya berlaku untuk kegiatan penambangan batuan dan tidak melalui proses lelang. Wilayah izin SIPB (WISIPB) ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi atau kabupaten kota.

Terkait para pelaku usaha Galian C di Batanghari, yang belum memiliki izin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Tandry Adi Negara, S.STP, M.Si mengatakan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Batanghari dulu hanya mengakomodir untuk wilayah izin usaha pertambangan rakyat dan saat ini merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

“Kemarin karena berfikirnya waktu itu WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ada di kabupaten, ternyata WPR itu kan sudah di pusat. Yang lebih mudah lagi sekarang adalah Pembangunan SIPB ata IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sekarang in ikan dari Pemkab Batanghari sedang menyusun perubahan Tata Ruang, dari Tata Ruang itulah nanti akan dilakukan perubahan untuk membuka izin usaha pertambangan sehingga bisa dilakukan,” jelas Kadis ESDM Provinsi Jambi via pesan suara Whatssapp pribadinya, Jum’at (16/06/2025).

“Kalau masih WPR itu izinnya pusat, lebih sulit dari pada yang sekarang. Karena dengan undang-undang baru inikan untuk batuan diserahkan kepada kabupaten dan atau diserahkan kepada pemerintah provinsi,” tuturnya.

Terkait legalitas Galian C Pasir dan Kerikil di Batanghari, Tandry menyebutkan dengan pertimbangan dulunya Batanghari membuat WPR karena berfikirnya akan menjadi wewenang provinsi. Diperjalanannya, dengan aturan baru WPR menjadi wewenang pusat, sementara IUP dikembalikan kepada daerah dalam hal ini provinsi.

“Tapi Batanghari sekarang sedang menyusun RTRW nya untuk membuka wilayah WPR, itu untuk IUP nanti sehingga bisa dipergunakan untuk teman-teman memiliki izin IUP operasi,” ujarnya. (One)

By Redaksi