NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari pecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (6/12/2023).

BKPSDMD Kabupaten Batanghari melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) Ahmad Farij mengatakan, ada tiga ASN dibawah naungan Dinas PDK melanggar aturan disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan melebihi batas waktu.

“Telah kita tindaklanjuti membentuk tim pemeriksaan pelanggaran disiplin terdiri dari Inspektorat, Kepegawaian dan Hukum. Kita proses sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan petunjuk tekhnisnya melalui peraturan BKN nomor 6 tahun 2022,” kata Farij.

Dari ketiga PNS yang melanggar disiplin ini, Farij menyebutkan hanya satu orang yang menghadiri pemeriksaan dan telah menyampaikan permasalahan sehingga menyebabkan ia tidak melaksanakan kerja sebagaimana mestinya.

“Dua orang lagi tidak hadir. Setelah kita cek ke lapangan tempat tugasnya itu memang keberadaannya tidak diketahui lagi, telah dicoba dihubungi tapi komunikasinya tidak dapat terhubungi. Dan ini telah kita proses, satu orang telah kita beri putusannya yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sesuai dengan PP 94 tahun 2021 hukuman tingkat sedang,” tuturnya.

“Nah inikan untuk pembinaan, kepada PNSnya kita harapkan dapat masuk Kembali dan tidak akan mengulangi lagi atas kasus ini. Untuk yang dua lagi tenaga pendidik di SD itu telah diputuskan dan diberikan hukuman disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat,” sambungnya.

Farij mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil pihaknya kumpulkan. Dua orang Guru SD tersebut diketahui, sudah tidak melaksanakan tugas semenjak awal 2022.

Adapun dua orang PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut yakni, YA dan SR. (*)

By Redaksi