NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Dua Belas (12) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Batanghari, ajukan gugatan perceraian periode tahun 2023. Dari kedua belas orang tersebut, keseluruhannya Wanita.

BKPSDMD Kabupaten Batanghari melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) Ahmad Farij saat dikonfirmasi, pada Rabu (6/12/2023) mengatakan berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Batanghari dari total PNSD yang mengajukan gugatan cerai 9 telah diputuskan dan mendapatkan izin perceraian.

“Berdasarkan laporan dari tindaklanjut LHP Inspektorat, yang telah kami proses ada 12 orang mengajukan izin cerai. Dari 12 orang itu 9 orang telah keluar SK dari pejabat pembinaan pak Bupati Batanghari itu izin cerainya,” kata Farij

“Dan sisa 3 orang dalam proses pengajuan SK nya, dalam proses SK keputusannya dan sampai saat ini tanggal 6 Desember totalnya 12 orang,” sambungnya.

Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Batanghari, perceraian dikalang PNSD terjadi akibat pihak ketiga, masalah ekonomi yakni kesenjangan penghasilan dan juga kekerasan dalam rumah tangga.

“Lebih dominan pihak ketiga pasangan dari penggugat berselingkuh dan kesenjangan ekonomi,” ucapnya.

Dari 12 orang PNSD yang mengajukan gugatan cerai Farij menyebutkan berasal dari Dinas PDK sebanyak 6 orang.

“Dari kesehatan ada 3 orang dan teknis ada tiga orang, dominan lebih banyak Wanita,” ujarnya.

Melalui Kabid PKPKAP, BKPSDMD Kabupaten Batanghari berharap agar PNSD dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari konflik.

“Masalah kesenjangan ekonomi dapat diselesaikan dalam keluarganya, dan Kita harus dapat mewujudkan rasa kasih sayang didalam keluarga itu dan mudah-mudahan kedepannya tidak terjadi lagi kasus perceraian ini,” harapnya.

Dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2022, ada sedikit peningkatan dari 7 orang menjadi 12 orang. (*)

By Redaksi