NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Konflik antara PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang beroperasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari dengan karyawan hingga berujung ke pengadilan ternyata bukan hanya sekali terjadi.
Dikutip dari batangharinews.com pada tahun 2018 lalu konflik antara PT. HAL dengan karyawannya yang bernama Rumiris Sidabutar di Jakarta terkait dugaan PHK sepihak oleh PT. HAL juga berujung putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal ini diakui Husin Gideon kepada media ini, Minggu (7/5/2023) kemarin.
Dikatakan Husin Gideon, bahwa pada tahun 2018 lalu konflik antara PT. HAL dengan karyawannya yang di Jakarta terkait dugaan PHK sepihak oleh PT. HAL hingga berujung ke pengadilan dan putusan kasasi juga pernah terjadi.
Bahkan perkara ini juga dikabulkan pengadilan PHI Jakarta Pusat, yang mana PT. HAL harus membayar pesangon karyawan yang diduga di PHK sepihak oleh PT. HAL.
Akan tetapi ketika itu PT. HAL mengajukan kasasi, namun kasasi yang diajukan PT. HAL ditolak, dan harus membayar pesangon karyawan,” kata Husin Gideon.
Husin Gideon menilai PT. HAL tidak mau tobat dan semena-mena serta terkesan arogan dan sombong dan melawan hukum yang ada.
“Jadi PT. HAL tidak mau tobat dan semena- mena aja, terkesan arogan dan sombong, melawan HUKUM yang ada,” kata Husin Gideon kepada media ini.
Menurut pengakuan Husin Gideon, bukan yang pertama PT. HAL digugat karyawan sampai minta pengadilan untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bukan yang pertama PT. HAL digugat karyawan sampai minta pengadilan untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung, karena tahun 2018 sudah pernah ada putusan MA Nomor 1171 K / Pdt. Sus- PHI/2018 yang diabaikan juga oleh PT. HAL,” kata Husin Gideon.
“Selain tahun 2018, berdasarkan putusan kasasi Nomor 248K/Pdt.Sus-PHI/2023, dua karyawan PT. HAL atas nama Muniroh dan Isti Qomah juga memenangkan gugatan mereka atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan. Meskipun putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, namun dua karyawan ini masih belum mendapatkan hak mereka,” ujar Husin Gideon.
Atas hal ini, Muniroh dan Isti Qomah harus memohonkan permohonan eksekusi ke Pengadilan lantaran pihak perusahaan belum melunasi apa yang menjadi hak mereka yang saat ini menjadi perintah Mahkamah Agung untuk dibayarkan.
Mewakili dua karyawan ini, Husin Gideon mengatakan, Mahkamah Agung menghukum tergugat (PT. HAL) untuk membayarkan hak karyawan atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Bahkan pihak karyawan sudah mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan pada tanggal 26 April 2023 yang isinya minta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak penggugat sesuai dengan yang disebutkan dalam amar putusan kasasi.
Akan tetapi pihak perusahaan menanggapi surat somasi pihak penggugat atau karyawan , pada tanggal 27 April 2023 yang isinya akan membayarkan secara bertahap tiap bulan alias dicicil sampai sejumlah nilai yang diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Husin Gideon.
Terkait dengan jawaban dari PT. HAL, pihak karyawan merasa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan.
Karena sudah merasa tidak ada kepastian dari pihak perusahaan, maka pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 pihak karyawan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Husin Gideon.
Perihal sampai dilakukan permohonan eksekusi, kata Husin Gideon, merupakan hal yang memalukan karena pemilik perusahaan lebih memilih berseteru dengan pihak karyawan dari pada menjaga martabat , nama baik pribadi dan perusahaannya karena nilai nominal yang harus dibayarkan kepada pihak karyawan tidak seberapa bila dibandingkan dengan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang dikelola perusahaan,” kata Husin Gideon.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan kasasi Nomor 248K/Pdt.Sus-PHI/2023, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industial (PHI) Jambi Nomor 15 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb. dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat untuk sebagian.
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar Tergugat (PT. HAL) untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti dan uang iuran BPJS kepada Penggugat I sebesar Rp75 juta lebih, dan kepada Penggugat II sebesar Rp6 juta lebih,” kata Husin Gideon menutup. (Red).
Sumber: https://batangharinews.com/read/2023/05/07/5152/berita-daerah/ PT. HAL Diduga Abaikan Putusan Mahkamah Agung