NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Perselisihan Hak antara Karyawan dengan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang beroperasi di Kabupaten Batanghari kembali membuka babak baru.
Dikutip dari batangharinews.com, setelah bersusah payah berjibaku melewati persidangan dan penantian yang panjang selama setahun untuk mendapatkan Hak sebagai karyawan, sampai akhirnya permohonan kasasi Muniroh dan Isti Qomah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 248 K / Pdt. SUS- PHI / 2023 yang amar putusannya menghukum tergugat dalam hal ini adalah PT. Hutan Alam Lestari untuk membayarkan Hak dari Muniroh dan Isti Qomah ditetapkan pada saat amar putusan dibacakan pada tanggal 28 Februari 2023.
Akan tetapi putusan MA tersebut nampaknya diduga sengaja diabaikan oleh Pihak perusahaan, karena pihak karyawan sudah menyampaikan somasi pada tanggal 26 April 2023 dan tanggal 28 April 2023, yang intinya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan Hak karyawan sesuai nominal yang disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Agung dan minta dibayarkan secara segera dan tunai sekaligus.
Akan tetapi pihak perusahaan PT. Hutan Alam Lestari melalui surat tanggapan somasi tanggal 27 April 2023 hanya akan membayarkan secara bertahap setiap bulan sampai sejumlah nilai yang tertulis di amar putusan.
Demikian disampaikan Husin Gideon saat ditemui media ini di Muarabulian, Senin (8/5/2023).
Dikatakan Husin Gideon, karena pihak perusahaan tidak ada itikat baik, tidak mematuhi dan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka pikak karyawan pada tanggal 4 Mei 2023 mengajukan permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jambi agar pihak perusahaan membayarkan hak mereka.
Bilamana upaya Eksekusi melaui Pengadilan Negeri Jambi tetap diabaikan oleh PT. Hutan Alam Lestari, pihak karyawan akan mengadukan hal tersebut ke Dirkrimsus Polda Jambi dan akan melakukan upaya hukum lain melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan untuk memohonkan Kepailitan terhadap PT. Hutan Alam Lestari,” kata Husin Gideon.
Selain itu, kata Husin Gideon, Muniroh dan Isti Qomah pada Senin (8/5/2023) juga telah melayangkan surat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Setda Batanghari perihal perkembangan dan tindak lanjut pengaduan karyawan atas dugaan pelanggaran PT. Hutan Alam Lestari,” kata Husin Gideon.
Sekedar mengingatkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Sirojudin saat hearing bersama dinas instansi terkait serta pihak PT. Hutan Alam Lestari diruang Banggar DPRD Batanghari, Senin (31/10/2022) lalu pernah mengatakan, bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan PT. Hutan Alam Lestari terkait permasalahan antara karyawan dengan PT. Hutan Alam Lestari apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan.
“Untuk saat ini kita belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap PT. Hutan Alam Lestari terkait permasalahan antara karyawan dengan PT. Hutan Alam Lestari, karena kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan,” kata Sirojudin saat hearing bersama pihak PT. Hutan Alam Lestari bersama dinas instansi terkait di ruang Banggar DPRD Batanghari, Senin (31/10/2022) lalu.
Bahkan Komisi I DPRD Batanghari juga menegaskan kepada PT. Hutan Alam Lestari agar di tahun 2023 dan seterusnya tidak ada lagi permasalahan yang terjadi di PT. Hutan Alam Lestari, baik permasalahan dengan karyawan maupun kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Daerah Batanghari.
“Selaku wakil rakyat saya berharap tahun 2023, 2024 dan seterusnya menejemen PT. HAL ini memang betul-betul sudah melunasi semua kewajibannya, baik terhadap karyawan maupun terhadap pemerintah Kabupaten Batanghari, seperti PBB yang belum dibayar,” kata Sirojudin saat itu. (Red).
Sumber: https://batangharinews.com/read/2023/05/08/5158/berita-daerah/ Perselisihan Hak Antara Karyawan dengan PT. HAL Kembali Membuka Babak Baru