NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Mewakili Bupati Batanghari, Sekretaris Daerah (Sekda) M. Azan menghadiri kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu (13/9/2023).
Selain Sekda M. Azan, kegiatan itu juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batanghari.
Dalam sambutannya, M. Azan memberikan apresiasi atas terlaksananya giat pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan oleh Kejari Batanghari. Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Batanghari yang tak dapat hadir dikarenakan ada giat lain.
“Permohonan maaf Bapak Bupati Batanghari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan, tidak mengurangi rasa hormat, atas nama pemerintah daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari,” ucap Azan.
Atas nama pemerintah daerah, Azan mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten Batanghari.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stakeholder APH, bagaimana melakukan penegakan hukum secara akuntabel untuk Batanghari yang lebih baik dimasa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Muhammad Zubair menjelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti sendiri sudah dua kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri BatangHari pada tahun 2023 ini, yang mana sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret.
“Saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalahgunakan oleh jaksa,” kata Kajari.
Zubair menyebutkan, momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat, menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.
“Serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu;
– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.
– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang buktiberupa pakaian.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang. (*).