NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Batanghari, menggelar paripurna dalam rangka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paripurna digelar di Gedung DPRD Batanghari, Selasa, (21/11/2023) dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran Pemkab Batanghari.

Dari beberapa kenaikan pajak dan retribusi daerah, dimana salah satunya terkait dengan kenaikan retribusi di Terminal Muara Bulian yang awalnya Rp 15 ribu rupiah menjadi Rp20 ribu untuk kendaraan yang parkir menginap di terminal tersebut.

Usai Paripurna didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar mengatakan bahwa apa yang telah disepakati sudah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan situasi di Kabupaten Batanghari.

“Sesuai dengan situasi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin menyebutkan bahwa Ranperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari ini tidak langsung ditetapkan sebagai Perda, namun terlebih dahulu dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi.

“PDRB ini berbeda dengan Perda sebelumnya, difasilitasi dulu oleh Gubernur kemudian disampaikan oleh DPRD. Namun, untuk PDRB di sahkan dulu di DPRD kemudian baru diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur,” jelasnya.

Anita juga menjelaskan bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur Jambi, nantinya Ranperda tersebut akan dilaporkan ke Kementerian.

“Kemudian disampaikan melalui online ke Kementerian, sehingga tahap untuk Ranperda tersebut menjadi Perda memerlukan waktu lebih lama,” kata Anita.

Dia berharap, agar OPD terkait penerimaan dan pengelola retribusi daerah ini menjadi tugas tambahan untuk lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.

“Sehingga target yang sudah kita tetapkan ini dapat terwujud, persentase ucapannya dapat memuaskan diakhir tahun 2024,” ungkapnya. (*)

By Redaksi