NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Proses pembebasan lahan pembangunan Islamic Center yang merupakan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Fadhil-Bakhtiar, saat ini prosesnya bergulir ulang.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari, A. Shomad saat diklarifikasi membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut kalau proses pembebasan lahan Islamic Center sebelumnya sudah dilaksanakan di tahun 2022, karena ada kesalahan alas hak sehingga pembebasan lahan tersebut belum dapat diteruskan.
“Mestinya pada desember lalu kita sudah proses, tapi dikarenakan masih ada masalah alas hak jadi prosesnya diulang,” Shomad membenarkan.
Dijelaskan Shomad, data awal dari pemilik tanah menyatakan itu satu bidang. Pada saat Pemkab Batanghari akan mengeksekusi, ternyata lahan yang luasnya kurang lebih 5 Hektare tersebut terbagi menjadi beberapa sertifikat dengan satu kepemilikan.
“Kemarin pemilik tanah mengatakan beberapa sertifikat itu sudah digabung, ketika sampai hari kita mengeksekusi ternyata belum selesai sehingga kita balik ke kajian semula,” Kata Shomad.
“Tim KJPP sudah menilai, harga satu bidang dengan per bidang itu berbeda. Setelah di klarifikasi ulang dengan pemilik tanah setelah dianalisis KJPP, ternyata ada kesalahan data. Sehingga di Januari awal ini kita ulang lagi, prosesnya tidak panjang paling lama dua minggu habis itu sudah tahu angkanya,” timpalnya.
Shomad menerangkan bahwa, untuk pembebasan lahan Islamic Center sendiri dikaji dari letak tanah, kontur tanah, dinilai dari ekonomisnya. Adapun planning awal pembangunan Islamic Center, dilihat dari pusat keramaian dan konsep pengembangan kota.
“Islamic Center, sesuai planning awal karena memang pusat titik keramaian dari simpang Muara Tembesi sampai ke Kota Muara Bulian. Kita menganggap bahwa titik yang paling layak itu antara Tembesi ke Muara Bulian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Shomad, pembebasan lahan pembangunan Islamic Center yang merupakan Ikon Kabupaten Batanghari, terletak di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian. (ONE).