NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Akibat lambannya proses pembangunan Pasar PU Pal V Muara Tembesi yang dikerjakan oleh CV. Adiputra Agung, Pemkab Batanghari khususnya Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) di Bidang Perdagangan terancam tak menerima alokasi APBN berupa dana Tugas Perbantuan (TP) yang diperuntukkan revitalisasi/pembangunan pasar di tahun 2023.

Dikutip dari BulianId, Kabid Perdagangan pada Disdagkop UKM Batanghari, Edi Sabara mengatakan, sebelumnya, di awal tahun 2022, tepatnya di bulan Januari, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief sudah memerintahkan agar proyek pembangunan Pasar PU Pal V Muara Tembesi tersebut agar dimulai proses lelang.

“TP ini kan dana pusat, APBN. Itu merupakan hasil proses perjuangan Pak Bupati menjuluk dana pusat. Namun ternyata lelang sempat diundur-undur. Setelah mendapatkan pemenang lelang, pengerjaan harusnya dimulai pada bulan Juli, namun rekanan baru mulai bekerja di pertengahan September,” katanya, Selasa (18/01/2023).

Disebutkan Edi Sabara, untuk memulai pembangunan pasar tersebut, rekanan tidak bisa menyebutkan tidak ada modal. Sebab, proyek yang menggunakan dana APBN ini tentunya sudah ada pencairan di tahap awal sebesar 30 persen dari nilai anggaran.“Rekananan tidak bisa menyebutkan kurang modal, karena ada pencairan tahap awal,” sebutnya.

Terkait apakah tidak selesainya pembangunan pasar tersebut akan mempengaruhi kucuran APBN di tahun 2023. Edi menjelaskan, jika proyek tersebut tidak rampung sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan menjadi suatu kerugian bagi Kabupaten Batanghari.

“Jika proyeknya tidak selesai, maka kita tidak dapat lagi jatahnya, karena sistem laporannya langsung ke pemerintah pusat. Untuk tahun ini belum tahu dapat atau tidak, karena proyek ini belum selesai. Selasa nanti kita dipanggil pihak kementerian,” tuturrnya.

Untuk skema pencairan dan pelaporan proyek pembangunan Pasar PU Pal V Muara Tembesi tersebut, pihak kementerian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian dilaporkan ke KPK RI, dan untuk proses pencairan pun melalui KPPN Jambi.

“Nanti hasil pembangunan pasar ini akan kita laporkan ke pusat, diperiksa dulu oleh Inspektur Jendral Perdagangan, kemudian dilaporkan ke KPK RI,” bebernya. (ONE).

Untuk diketahui, jenis kegiatan tersebut yakni Pengembangan Sarana Distribusi Perdaganagan dan Kapasits Logistik. Pekerjaan : Belanja Gedung dan Bangunan Tugas PErbantuan untuk Diserahkan kepada Pemda – Kontruksi Fisik. Lokasi : Pasar PU Pal V Muara Tembesi.Dengan nomor kontrak : 510/011/VII/DISKOPERINDAG/2022, tanggal kontrak 25 Juli 2022, Nilai Konrak: Rp.2.782.895.447,5,-. Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2022, WAktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender. Pelaksana : CV. Adipati Agung. Konsultan Pengawas : CV. Cakra Trihanda Konsultan.

By Redaksi