NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batang Hari mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Sarang Burung Walet (SBW) tidak mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 lalu.
Betapa tidak, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 200 juta, PAD yang tercapai hanya sebesar Rp.38.591.400. Dengan kata lain, pencapaian PAD dari pajak sarang burung walet hanya mencapai 19 persen dari target.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Apriyeldi mengatakan sesuai data di lapangan setidaknya ada 98 tempat penangkar sarang walet di wilayah Batang Hari.
Terbanyak ada di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian dan Batin XXIV. “Secara produksi kita belum tahu apakah dari 98 penangkaran itu menghasilkan atau tidak. Tapi secara data objek itu ada 98,” katanya.
Pajak sarang burung walet yang dihasilkan oleh penangkar, dikenakan pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Ia mengungkapkan kelemahan kenapa bisa rendah disebabkan faktor pelaporan dari wajib pajak yang tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual yang sebenarnya.
Sehingga kata dia perolehan nilai pajak sarang burung masih rendah. “Potensi kita banyak, tapi secara hasil pajak masih jauh dari harapan kita. Tapi kita masih optimis akan mencapai target itu. Tahun ini kita targetkan Rp.500 juta,” pungkasnya. (Red).