NEWSINFO.ID, JAMBI – Sidang lanjutan putusan terkait Perkara dalam pernikahan tanpa izin dari istri sah dari terdakwa nomor 486 kembali digelar dipengadilan Negeri Jambi
Sidang lanjutan diruangan sidang Cakra II pada hari Kamis 23 November 2023 sekira pukul 12.10 wib digelar berlangsung oleh Hakim Ronald Nofri Salnofribya.SH.MH
Adapun agenda sidang tersebut terkait pembacaan amar tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Tanoto Lim yang merupakan suami dari Mentari Radhini yang langsung dibacakan jaksa penuntut umum Sukmawati
Pada sidang tersebut dihadiri oleh pihak keluarga saksi Mentari yang merupakan istri sah dari Tanoto Lim, serta lawyer Ahmad dari terdakwa Tanoto Lim.
Jaksa Penuntut Umum Sukmawati dalam tuntutannya mengatakan bahwa fakta dalam persidangan, Tanoto Lim telah menikah lagi dengan perempuan lain di Grobokkan Jawa Tengah.
“Terdakwa telah bersalah dan dituntut dengan tuntutan selama Satu Tahun Penjara,” Jelas Sukmawati.
Sebelum penutupan sidang tersebut Hakim memaparkan Sidang pembelaan terdakwa akan kembali digelar 30 November 2023. Sidang ini sendiri, merupakan sidang yang ke enam kalinya. (AHSI)