NEWSINFO.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021–2024, Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA dan Kepala Cabang PT TM, Fitria Nengsih (FN); dan Auditor Muda BPK Riau, M. Fahmi Aressa (MFA); sebagai tersangka korupsi sekitar Ro26,1 miliar.
Dilansir dari Gatra.com, KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4), di wilayah Kabupatan Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru, Riau, terkait suap yang diterima Muhammad Adil.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat malam (7/4/2023).
Alex menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang untuk Muhammad Adil di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA [Muhammad Adil] untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui RP selaku ajudan bupati,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan beberapa pihak, yaitu Fitria Nengsih dan DM ke Polres Meranti. Setelah dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa ada penyerahan uang kepada Muhammad Adil yang sudah berlangsung cukup lama. “Adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang sudah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar,” kata Alexander.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Meranti dan langsung menangkap Muhammad Adil di rumah dinasnya. “Melakukan pengamanan di rumah dinas bupati dan posisi MA [Muhammad Adil] saat itu ada di dalam rumah dinas,” ujarnya.
Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa kepala SKPD Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang kepada Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih.
Sementara itu, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Tim KPK mengamankan M. Fahmi Aressa. Tim mendapati uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Muhammad Adil untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulan Meranti. “Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. “Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
“MFA sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya. (Red).