NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan peninjauan langsung ke kawasan bantaran Sungai Batanghari yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL).

Peninjauan itu dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD, Amin Hudori dan H. Endro, bersama perwakilan WAL. Turut hadir pula sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Lurah Pasar Muara Tembesi, serta tokoh masyarakat setempat.

Rombongan kemudian mendatangi lokasi tanah milik Siti Roslina dan Pos Terpadu yang berada di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi. Di lokasi tersebut terlihat pos menggunakan atribut berupa stiker berlambang Provinsi Jambi, Dishub, Polairud, serta slogan bertuliskan “Tolak Premanisme”.

Keberadaan Pos Terpadu itu sebelumnya sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), sebab Dinas Perhubungan Provinsi Jambi disebut belum mengetahui adanya pos tersebut.

Lurah Pasar Muara Tembesi menjelaskan bahwa sebelumnya memang pernah ada pembicaraan terkait izin pendirian pos dari PPTB (Perhimpunan Pengusaha Tambang Batubara), namun hingga kini belum ada kepastian lebih lanjut.

“Kemarin memang ada katanya izin dari PPTB, namun sampai sekarang ditunggu-tunggu juga belum ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Amin Hudori menyampaikan bahwa pemasangan rambu larangan berlabuh di bantaran sungai, sebagaimana tuntutan WAL, merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Hasil dari hari ini akan kami rapatkan di tingkat Kabupaten bersama Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Akan kita tindak lanjut ke Provinsi, dia yang ke sini atau kita yang ke sana, karena kita lihat wewenang provinsi bukan Kabupaten,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik lahan memiliki hak untuk menolak kapal tongkang berlabuh di wilayahnya apabila tidak mengantongi izin.

“Pemilik tanah punya hak untuk melarang kapal yang berlabuh karena tidak ada izin.”

“Ke depannya jangan ada lagi kapal yang berlabuh!” tegas Amin Hudori sambil mengingatkan ke Lurah Pasar Muara Tembesi.

Bahkan, Amin menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau DPRD ini punya kewenangan untuk menutup aktivitas di sungai batanghari, maka hari ini akan saya tutup. Jadi yakin dan percayalah permasalahan ini akan kami tuntaskan,” singkat Amin.

Sementara itu, Ketua WAL, Randy Pratama, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari melakukan pemeriksaan kondisi bantaran sungai menggunakan data satelit lama guna melihat dampak erosi yang terjadi.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa menggunakan satelit rilisan tahun 2020 ke bawah atau yang lama agar bisa melihat fakta dan bukti erosi,” tuturnya.

Ia juga meminta DLH mengambil sampel tanah dan dasar sungai untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran akibat aktivitas tongkang batubara.

“Selain itu kami juga minta DLH untuk mengambil sampel dasar sungai atau tanah di tebing untuk memeriksa apakah ada endapan batubara, minyak solar dan oli. Karena kemarin ada tongkang batubara yang hampir tenggalam saat berlabuh di tepi sungai ini dan terlihat batubara langsung masuk ke sungai,” tuturnya.

Salah seorang warga setempat turut mengaku pernah melihat adanya pembuangan oli bekas ke Sungai Batanghari oleh oknum awak kapal.

“Saya pernah melihat langsung oknum ABK pernah membuang oli bekas langsung ke sungai batanghari, sehingga kami tidak bisa menggunakan air sungai karena tercemar langsung oleh oli bekasnya,” singkatnya.

Di sela peninjauan, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pengecekan di sekitar bantaran sungai dan menyoroti adanya dugaan bekas tumpahan minyak serta benturan badan kapal di tebing sungai.

Sementara itu, pihak pengurus Pos Terpadu Pasar Muara Tembesi tidak terlihat berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Namun setelah rombongan DPRD dan instansi terkait meninggalkan area, pihak pengurus pos bersama keluarganya datang menemui rombongan WAL dan sempat terjadi adu mulut ringan.

By Redaksi