NEWSINFO.ID, KOTAJAMBI – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi berhasil ungkap serta menciduk 10 tersangka pelaku kasus pencabulan persetubuhan gadis belia dibawah umur (14 tahun) yang merupakan warga Buluran Kota Jambi.
Hal itu disampaikan dalam press release di Gedung depan pintu masuk utama Dirreskrimum Mapolda Jambi, Rabu (25/01/2023).
Dirreskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, diketahui oleh orang tua korban bahwa anak gadisnya inisial SW tidak pulang saat bermain di dekat rumah dan usai itu orang tua korban membuat laporan ke kita di Polda jambi.
“Kita melakukan pencarian olah TKP dengan melihat CCTV dan menulusuri, dimana akhirnya kita bersama warga menemukan korban di wilayah Batanghari,” kata Dirreskrimum Polda Jambi.
Dalam keterangan, korban mengatakan dirinya lagi bermain pada pukul 19.00 malam, kemudian korban didatangi 2 orang pelaku yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor berboncengan membujuk merayu serta meng iming-imingi korban.
Dari situlah korban dibawa ke rumah kosong oleh para pelaku, kemudian para pelaku memulai perbuatan bejat dengan melakukan aksi dengan menyetubuhi serta mencabuli korban berkali-kali. Selanjutnya korban dibawa berpindah-pindah dilokasi yang berbeda, bersama menggilir aksi bejatnya yang mana semuanya berjumlah 10 orang.
Selanjutnya korban menceritakan disaat bersama pelaku dirinya melihat, kalau sebagian dari para pelaku juga berpesta narkoba.
“Maka kita dalami dan memproses pemeriksaan, memang mendapati hasil dari tes urine dari beberapa tersangka positif gunakan narkoba,” sebutnya
“Dengan Komitmen kerja, kami akan menindak tegas dan bagi para pelaku siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum maka dengan keras dan mengawal kasus ini hingga ke proses pengadilan,” ungkapnya.
Adapun pasal dijerat kepada para pelaku ini melakukan tindak pidana akan djebloskan penjara minimal 5 hingga 15 tahun penjara. (ASI).