NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jambi.
Dikutip dari Jambiseru.com, Terlihat dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi warna pink, El Halcon digiring beberapa penyidik keluar dari gedung Kejati Jambi. Ia langsung dibawa ke Lapas kelas II A Kota Jambi untuk dititipkan di sana selama proses hukum berjalan. El Halcon terlihat hanya menunduk dan tak mau memberikan komentar.
Rencananya, El Halcon akan ditahan bersama DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Setelah proses yang panjang, akhirnya Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” jelas Kajati Jambi, Elan Suherlan Selasa (9/5/2023).
Sumber: https://www.jambiseru.com/berita/09/05/dirut-bank-jambi-el-halcon-dijebloskan-ke-lapas-jambi