BATANGHARI, NEWSINFO.ID – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari mensosialisasikan mekanisme pembayaran honorarium pertanggungjawaban pengelola keuangan di seluruh Operasional Perangkat Daerah (OPD), Kamis (15/12/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Bakeuda Batanghari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian dihadiri seluruh perwakilan OPD dalam Kabupaten Batanghari.

“Secara umum, tadi kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh OPD terkait bagaimana mekanisme pembayaran honorarium pertanggungjawaban pengelola keuangan.Mulai dari honorarium Pengguna Anggaran, KPA, Bendahara pengeluaran, pembantu maupun penerimaan,” kata Sekretaris Bakeuda Batanghari Akmaludin.

Disebutkannya, mekanisme pembayaran honorarium pertanggungjawaban pengelola keuangan saat ini diatur oleh Perpres nomor 33 Tahun 2020, yang telah diturunkan dalam SK Bupati.

“Itu sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, metodenya. Ada range, ada besarannya. Pakai range, pagu anggaran. Berapa pagunya, berapa rangenya sesuai Perpres tersebut, sudah diturunkan dalam SK Bupati penetapan penetapan standarnya,” terang Akmal.

Karena perubahan sistem dari aturan lama ke Perpres 33 Tahun 2020 tersebut, maka pihak Bakeuda mengundang seluruh OPD guna mensosialisasikannya.

“Takut ada masalah, nanti jadi temuan oleh BPK. Jadi kami berharap agar pengelola keuangan OPD dapat memahami mekanisme yang baru tersebut,” ungkapnya. (ONE)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *