NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Batanghari Anita Yasmin mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan musyawarah terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD aktif yang meninggal dunia pada bulan Mei 2023.
“Hari ini akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelantikan, dan insyaallah secepatnya. Artinya, mungkin dalam beberapa hari ini akan segera dilaksanakan,” kata Anita Yasmin.
Saat disinggung nama PAW almarhum Hartono yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar, Anita sebutkan bahwa Namanya Sumardi.
“Atas nama Sumardi y, mungkin kawan-kawan juga sempat dengar resmi dari KPU. Mantan Kades Olak beliau,” sebut istri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat disinggung mengapa lama usulan PAW almarhum mendiang Hartono, Anita sebutkan itu merupakan permasalahan internal partai.
“Sudah sempat dengar permasalahannya, itu internal partai Karena memang setelah dari pak Hartono itu kan ada beberapa nama yang harusnya mengisi PAW tersebut,” ujarnya.
“Memang ada permasalahan konflik internal, yang mana memang ada dua nama menyatakan mengundurkan diri dari partai Golkar, sehingga tidak dapat memenuhi hak sebagai PAW dari bapak Hartono. Setelah beberapa tahapan salah satunya diantaranya adalah, proses mediasi kemudian Klarifikasi antara kpu dan Golkar akhirnya menemukan titik temu yang mana yang berhak menggantikan itu adalah pak Sumardi,” pungkasnya.
Almarhum Hartono sendiri merupakan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar. Ia dilantik pada tahun 2020, PAW dari Yuninta Asmara yang maju dalam pemilihan kepala daerah ditahun tersebut.
Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Muara Bulian-Jambi RT 09 RW 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dikutip dari media partner, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Batanghari terkait nama pengganti Almarhum Hartono berdasarkan perolehan suara pemilu tahun 2020 lalu.
Halim mengatakan, ada perubahan nama yang dikirimkan KPU Batanghari. Dimana sebelumnya KPU mengeluarkan nama Mustofa sebagai pengganti Almarhum Hartono.
“Tanggal 9 Agustus lalu DPRD menyurati meminta kembali nama calon pergantian antar waktu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan bener surat dari Partai Golkar yang baru yaitu surat keputusan dari DPP Partai Golkar tentang pemberhentian keanggotaan atas nama saudara Mustofa,” jelasnya.
Namun, dikarenakan adanya surat pemberhentian Mustofa dari keanggotaan Partai Golkar maka pihak KPU mengatakan Mustofa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Halim mengatakan, nama yang memenuhi syarat (MS) untuk menggantikan almarhum Hartono yaitu atas nama Sumardi.
“Jadi kalau beberapa waktu lalu kita anggap Pak Mustofa ini MS namun dengan adanya surat dari DPP Golkar kita anggap TMS, artinya ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darusallam.Itupun sudah kita kroscek surat pengunduran diri.NJadi kita anggap pak Darusallam TMS. Pada peringkat selanjutnya itu atas nama Sumardi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, setelah pemberian surat PAW tersebut. Pihaknya menunggu selama lima hari apabila ada yang keberatan. Namun, Halim mengatakan tidak ada pengajuan keberatan kepada pihaknya setelah pemberian surat PAW atas nama Sumardi tersebut.
“Terkait dengan PAW itu jika tidak ada tanggapan keberatan, kami wajib menindaklanjuti lima hari. Selama lima hari tidak ada tanggapan ataupun masukan,” ungkapnya. (*)