NEWSINFO.ID, MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S, mantan pejabat salah satu bank plat merah di wilayah Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021–2023.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan kerap sulit dipanggil, sehingga penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ujar Rizza, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rizza, penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam di Komplek Puri Zahara II Blok Q Nomor 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga S kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar,” ungkap Rizza.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari 2026.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizza.
Sumber: Mattanews.co

