NEWSINFO.ID, BATANGHARI – 48 kegiatan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PinDa) akhirnya rampung, meskipun ada beberapa kegiatan yang terlambat namun selesai pada Minggu ke dua Januari 2023.
“Sejauh ini kalau untuk kegiatan dana PinDa dari 48 item kegiatan Alhamdulillah sudah tuntas semua, memang kemarin sampai 30 Desember tahun 2022 itu ada sekitar 8 giat yang belum selesai. Alhamdulillah Minggu ke dua Januari itu sudah tuntas semua,” kata Kepala Dinas Perkim, A. Shomad saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (27/01/2023).
Terkait masalah pengajuan pembayaran kegiatan yang bersumber dari PinDa, yang merupakan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Shomad mengatakan akan melalui beberapa tahapan.
“Intinya prosedur dari dana pinjaman ini setelah pekerjaan 100 % baru bisa kita bayarkan, namun kan tidak bisa langsung bayar. Ada proses-proses yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan pemberi pinjaman yaitu bank Jambi dan bank Sumsel,” sebutnya.
Shomad mengakui, pihaknya memeriksa seluruh kegiatan yang bersumber dari PinDa sebatas quantity (kuantitas), hal itu dikarenakan umur beton belum mencapai 21 sampai 28 hari.
“Namun kita yakini karena ini sistemnya sudah batching plant. Apalagi untuk kekuatan K (kualitas) nya masih minim, FC 14,5 atau K 175 masih relatif. Tidak rigit beton berspesifikasi tinggi,” ucap Shomad “In Sya Allah kita yakini secara spek tidak ada masalah, namun kita tetap menunggu hasil lab. Dari hasil kawan-kawan Inspektorat nanti keluar berbentuk dokumen review-nya, menyatakan bahwa memang giat ini secara fisik (Volume) sudah 100 %”
Lanjut Shomad, setelah dari Inspektorat akan diserahkan ke Bakeuda dokumennya, Bakeuda yang menyerahkan ke bank Jambi.
“Biasanya kalau prosesnya kan kalau biasanya 5 hari kerja, setelah itu kalau bank Jambi menganggap sudah secara syarat lengkap, secara klarifikasi semuanya oke sudah clear nanti bank Jambi mentrasnfer dananya ke Kasda. Kalau sudah di Kasda, kita buat SPM dan SP2D nah itu prosesnya,” tutur Kepala Dinas Perkim.
Terkait beberapa kegiatan yang terlambat pelaksanaannya, dirinya juga menjelaskan akan ada denda keterlambatan (Addendum) kegiatan pekerjaan pada Dinas yang ia pimpin.
“Tapi karena nilainya juga kecil ya, kalau kita mengkaji ke Perpres sisa-sisa yang belum dikerjakan. Fungsional dulu, kita tengok jalannya. Misalkan dia bangun 200 meter, dia sudah buat 100 meter. 100 meternya kan bisa dipakai, berbeda dengan gedung,” kata Kepala Dinas Perkim.
“Kalau kita bangun gedung secara totalnya sudah, tetapi atapnya belum ya tidak bisa digunakan. Kalau jalankan tidak dia fungsional, jadi kita hitung dari sisa yang kurang itu hitungan secara tekhnis,” kata Shomad “Apalagi barang ini nilainya kontraknya tidak ada yang besar, anggaplah 286 potong pajak lagi. Berarti cuma denda 250 perhari, kalilah misalkan 10 hari baru 2 jutaan jadi kalau untuk dendanya tidak juga signifikan”
Saat disinggung kapan proses pencairan kegiatan yang bersumber dari PinDa tersebut dapat terlaksana, dirinya mengatakan dalam bulan Februari Tahun 2023 ini.
“Kalau saya tengok dalam Februari ini In Sya Allah, kami ingin juga pencairan berbarengan. Karena mau urus satu-satu ribet (repot), kita inginnya 48 itu sekali, sehingga nanti sekali urus,” pungkasnya. (ONE).