NEWSINFO.ID, KOTAJAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meradang terhadap para supir mobil truk Batubara yang semena-mena masuk dalam Kota Jambi sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Dirinya akan mendenda puluhan juta kepada para supir truk yang membawa Batubara, serta kurungan 6 bulan penjara ketika masuk melintasi dalam Kota Jambi.
“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkopinda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk Batubara ysng masuk dalam Kota Jambi,” kata Fasha, Rabu (25/01/2023).
Tidak hanya truk berisi batubara, ia juga mempertegas mobil truk batubara yang kosong juga tidak diperbolehkan masuk dalam Kota Jambi dan akan didenda tilang akumulatif.
“Mobil truk Batubara yang kosong juga tidak boleh lewat akan didenda, dan truk batubara boleh melintasi Kota Jambi yakni jalan yang sudah ditentukan ruas jalan seperti lingkar barat serta lingkar selatan Kota Jambi,” bebernya.
Fasha mempertegas, peraturan ia tegakan sesuai Perda nomor 04 Tahun 2017 dan demi menegakan kedisiplinan. Dirinya juga berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas, forum RT di Kota Jambi serta masyarakat untuk melaporkan mobil truk membawa Batubara ke pihak aparat keamanan.
“Mobil truk yang membawa Batubara sering masuk melintasi jalan dalam Kota Jambi saat malam hari, kepada RT, masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib supaya disidang ditempat dan langsung denda serta dipenjara,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan truk batubara sangat mengganggu masyarakat dalam Kota Jambi dan akan ditindak.
“Tilang spesial yang bisa buat efek jera terhadap para supir truk Batubara dan kita sudah siapkan hakim untuk sidang ditempat langsung jika kedapatan masuk dalam Kota Jambi,” ucapnya. (ASI).