NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Perkembangan kasus OTT Pungli yang dilakukan oleh sembilan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari semakin menarik.

Dikutip dari Bukian.id, berdasarkan pengakuan dari Plt Kadis Perhubungan, Baidawi menyebutkan tidak ada sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang melakukan dugaan tindak pidana Pungli tersebut.

“Masalah sudah selesai, mereka sudah diperintahkan untuk membuat surat perjanjian, agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut,” katanya kepada Bulian.Id melalui telepon seluler, Sabtu (17/12/2022).

Saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan, ia juga sudah mengingatkan kepada seluruh petugas yang terlibat di lapangan untuk tidak melakukan hal yang serupa.

“Jika kasus ini kembali terjadi, maka akan kita berikan sanksi pemecatan. Dan pihak Polda Jambi juga sudah memberikan warning,” pungkasnya. (ONE).

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *