NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi dengan 2 orang Terdakwa yakni Zuldisra Fauzi dan Rudy Harianto dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin, (2/1/2023).
Perlu diketahui 2 orang Terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan 5 orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang, yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi, dan Delly Himawan selaku wiraswasta dan 2 orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan, jika 2 terdakwa juga akan disidang sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
“Tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya. (ONE).