NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dilaporkan Ke Polres Batanghari oleh Sopiyah yang warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dilansir dari media www.kabarjambikito.id. Dimana, pihak perusahaan melakukan dugaan penipuan terhadap Sopiyah yeng merupakan korban pihak pertambangan batubara di lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di kecamatan setempat.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, bahwa terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batanghari, Rabu (28/12/2022).

Dia juga mengatakan, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter Polres Batanghari.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muarabulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, terhadap laporan yang dibuat di Polres Batanghari, kliennya berharap laporan tersebut segera di proses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Perlu diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, pengerusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

Bahkan, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu. Bahkan, pihak PT Jambi Bara Sejahtera pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (Mengambil Batubara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar dan saat ini, sekitar 2 Hektar sudah di gali dan sudah diambil isinya (Batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah di babat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal dan atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut, ”Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Perton Nase” dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM). Bahkan uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana, surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah dengan merusak tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar tersebut. Bahkan isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Dan pada surat perjanjian pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara yang dibuat oleh pihak Perusahaan, tertulis dalam Pasal 1 yakni pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran. Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnyaadalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (ONE).

By Redaksi