NEWSINFO.ID, JAMBI – Beredar kabar penangkapan terhadap para petugas retribusi terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari benar adanya. Namun berdasarkan Informasi dari Polda Jambi, ternyata para petugas tersebut berjumlah 9 (sembilan) orang.
Dikutip dari media Bulian.id, Sembilan orang anggota Dishub Batanghari diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di Terminal Bulian, Batanghari, Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres. 9 orang petugas Dishub Batanghari terpaksa harus menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.
“Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku,” terang Mulia.
Dia menambahkan, Petugas yang berjumlah 9 orang merupakan anggota honorer, mereka adalah petugas yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.
Kendaraan yang diarahkan masuk ke Terminal Muara Bulian, akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas. Namun diluar itu, Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-.
Uang tersebut ternyata tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas jaga pada saat itu, dibagi setelah dinas kepada para anggota honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi,” kata Mulia. (ONE).