NEWSINFO.ID, OGANKOMERINGILIR – Sengketa tanah yang terjadi antara pihak ahli waris H. Jalil, dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijadikan lahan SMK Negeri 3 Kayuagung dan Hutan Kota kini memasuki babak baru. Usai menerima surat dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) yang menginstuksikan agar segera menyelesaikan polemik tersebut.
Dalam surat tersebut, Dinas Pertanahan merupakan salah satu instansi yang diinstruksikan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang digunakan SMK Negeri 3 Kayuagung.
Kepala Dinas Pertanahan, Dedy Kurniawan melalui Staff Fungsional Hadi Haerudin mengatakan, pihaknya masih ingin berkoordinasi dengan pihak BPKAD OKI.
“Tentunya akan kami balas surat dari Kemensekneg itu, tapi kami harus menunggu kesepakatan poin-poin yang sudah kami masukan ke draft surat balasan nantinya,” ujar Hadi saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya.
Hadi juga menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan langkah pasti terkait penyelesaian tersebut.
“Lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah, tentunya harus berkoordinasi dengan pihak BPKAD,” ujarnya.
Berbeda dengan Hadi, beberapa waktu lalu Kepala BPKAD Mun’in mengatakan, lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
“Bukti yang menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab OKI memang tidak ada, namun berdasarkan SK Bupati terdahulu,” ucap Mun’in beberapa bulan lalu.
Sedangkan dari pihak ahli waris H.Jalil yang diwakili oleh Husin mengatakan, surat balasan tersebut sudah ditanyakan oleh pihak pusat.
“Surat itu sudah lama, dari tanggal 9 Desember 2022, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian terkait penyelesaiannya,” ucap Husin.
Husin juga menyebutkan, jika memang lahan tersebut sudah dijadikan aset daerah, pihak Pemkab OKI tentu harus ganti rugi.
“Pemerintah dalam hal ini Bupati OKI, jangan hanya janji saja. Terlebih lagi sekarang sudah ada surat dari Kemensekneg, namun masih belum juga ada tanggapan,” jelas Husin.
Ia menambahkan, selaku ahli waris dari H.Jalil ia menginginkan hal ini cepat terselesaikan.
“Kalau memang sudah dijadikan aset, harusnya pihak Pemkab OKI mengganti rugi dan kalau memang ada surat kepemilikan atas lahan tersebut, buktikan saja,” pungkasnya. (Nandoenk Hari Wijaya Kasturi).