NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, M. Ali menjelaskan Tata Tertib (Tatib) tentang rapat di Gedung Sekretariat DPRD.
Sebelumnya, sempat menjadi perdebatan diantara para anggota DPRD yang melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada beberapa waktu lalu.
Rapat Banggar tersebut membahas soal, Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi pada pemeriksaan mata anggaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2022.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ali menjelaskan secara aturan terkait beberapa rapat di lingkup DPRD Batang Hari. Secara aturan yang berlaku, ada aturan tentang tertutup atau terbukanya rapat Banggar .
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 12 tahun 2018 tentang pendoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, bahwa idealnya rapat Banggar dilakukan secara tertutup,” ujar M. Ali.
Ia menjelaskan, dibalik tertutupnya rapat Banggar itu, tertera di ayat tiga pada pasal 114 peraturan DPRD, mengatakan rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan para peserta.
“Pelaksanaan rapat itu bisa terbuka atau tertutup, sesuai musyawarah dan kesepakatan bersama antara pimpinan dan peserta rapat,” tuturnya.
Sekwan juga menyebutkan, dalam pasal 114 ayat sembilan yang berbunyi rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, dan rapat badan kehormatan.
“Hanya rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum yang wajib dilaksanakan secara terbuka, sesuai pasal 114 ayat dua,” ungkapnya. (Red).