NEWSINFO.ID, JAKARTA – Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktek suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai data pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

BENTUK-BENTUK KORUPSI

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan dalam jabatan
Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
Delik gratifikasi
Suap menyuap
Benturan kepentingan dalam pengadaan


TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER’S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id (http://www.kpk.go.id/), lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id (http://kws.kpk.go.id./)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK

Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang meliputi :
Peristiwa yang terjadi
Tempat dan waktu kejadian
Dugaan pelaku korupsi
Modus operasi (cara atau peran pelaku)
Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan
Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan, jika ada
Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

DATA PENDUKUNG LAPORAN

Data pendukung yang perlu disampaikan adalah data pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain mencakup:

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi
Surat, disposisi perintah
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun dokumen terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan/pengaduan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

PENGHARGAAN BAGI PELAPOR

Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksaaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi, KPK dapat memberikan penghargaan bagi pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk :

Piagam; dan/atau
premi
Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor jika dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberian penghargaan didasarkan atas adanya permintaan dari Pelapor maupun atas peran aktif Komisi

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jln. Kuningan Persada Kav. 4

Jakarta Selatan 12950

Call Center 198

SMS: 0855 8575 575,

Whatsapp: 0811 959 575

E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

KWS: http://kws.kpk.go.id

Sumber: laman website resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

By Redaksi