NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Senin (29/07/2024).
RDP digelar di Ruang Komisi I, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aminuddin dan dihadiri pihak Dinas PDK serta Dinas PMD Batanghari.
Namun disayangkan, Ketua Komisi I Sirojudin menuai kekecewaan atas ketidakhadiran Camat Maro Sebo Ulu dalam rapat tersebut.
“Kami Komisi I kecewa Camat tidak hadir, sedangkan PMD menghadiri,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batanghari.
Disampaikan Sirojudin, RDP tersebut membahas terkait Permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar inisial RS. Dimana RS menerima SK pada tahun 2017, sementara Ijazah sekolahnya (SMA/Sederajat) dikeluarkan pada tahun 2020.
“SK 2017 sedangkan Ijazah Perangkat Desa tahun 2020, dalam artian dulu SK daripada Ijazah dan juga ada indikasi Ijazah palsu. Dia diangkat lebih dulu 2017 sebagai Perangkat Desa sedangkan Ijazahnya SMA nya terbit pada tahun 2020,” beber Sirojudin.
“Jadi selama tiga tahun itu, dia belum tamat SMA. Maka Kades yang baru dan juga BPD takut menyalahi aturan dan ingin meluruskan ini menyampaikan ke DPR untuk difasilitasi ternyata Camat tidak hadir, sudah dua kali RDP permasalahan ini Camat tidak hadir,” sambungnya.
Sirojudin juga menyebutkan, dia tidak mengetahui apa alasan yang membuat Camat MSU tidak menghadiri RDP permasalahan Perangkat Desa tersebut.
“Tidak tahu sampai hari ini tidak ada konfirmasi,” tegasnya.
Sirojudin juga menambahkan, selain Camat MSU, pihak Komisi I DPRD Batanghari juga mengundang Bagian Hukum Setda Batanghari namun tidak pernah menghadiri RDP permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar. (ONE)