NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk asal Surabaya dengan jumlah jutaan batang, yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan saksi pemilik mobil Truck, Senin (22/12/2025).
Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari, diduga berperan dalam mendistribusikan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta menghadirkan dua orang saksi diantaranya, Fajar pemilik mobil Truck pengangkut rokok Ilegal dan saksi Bogi saksi saat penangkapan dan rumah saksi berada disebelah Ruko.
Dalam persidangan Saksi Bogi mengatakan, bahwa dirinya mengetahui saat proses penagkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap para terdakwa,
“Penggerebekan oleh Bea Cukai terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 08.30 Wib, Ruko itu berada disebelah rumah saya, yang menyewa Ruko tersebut atas Nama Nanda, dewa melalui Yesi dengan mengatakan untuk dijadikan toko sembako,” terang Boki.
Boki juga mengatakan, saat penangkapan oleh Bea Cukai ada mobil Truck warna hijau dan ada mobil warna silver, saat melakukan penagkapan para terdakwa sedang proses bongkar muat.
“Para terdakwa ini saat ditangkap sedang proses menurunkan rokok Ilegal dari mobil ke dalam Ruko, saat penangkapan Nanda yang merupakan penilik usaha rokok Ilegal ini tidak berada di Ruko,” terangnya.
Sementara itu saksi Fajar pemilik mobil Truck mengatakan, bahwa mobilnya disewa oleh Nanda dengan nilai sewa Rp 15 juta / rit berisikan muatan rokok dan pupuk petro kimia.
“Tarikan tersebut didapat dari sopir saya atas nama Denny, rokok diangkut dari daerah Surabaya Jawa Timur, mobil Bawak pupuk.milik Ko Acai warga Jambi, yang ngantar rokok ke Ruko adalah Handan, yang Bawak mobil dari Surabaya adalah Deni karena uang jalan habis akhirnya mobil ditinggal di Lampung oleh Deni dan saat ini Deni dan Handan Kabur,” terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara berawal pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.
Pada 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.
Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut langsung melakukan penindakan dan saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.
Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai, para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 5uryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp 200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.
Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp 2,5–Rp 3 juta per bulan, ditambah komisi Rp 600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,29 miliar.
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber; mattanews.co

