NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Dilatarbelakangi sakit hati, terdakwa Rika Amelia, perempuan yang tega racuni ipar menggunakan Potasium hinga sebabkan korban meninggal dunia, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan hukuman pidana mati, dalam sidang yang digelar melalui Online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang mengungkap bagaimana seorang wanita tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri hanya karena sakit hati, dengan cara berencana dan keji menggunakan racun mematikan.

Atas perbuatannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan Rika Amalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, serta menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, dijerat dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-al yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang,Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ,terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Rika Amalia,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.Dalam uraian berkas tuntutan tersebut, JPU Kejari Palembang, mengungkap motif terdakwa Rika Amelia tega menghabisi nyawa adik iparnya, karena terdakwa memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Dimana berawal korban sering menyinggung kehamilan terdakwa Rika Amelia dan mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Didasari oleh ucapan tersebut membuat Rika Amelia sakit hati, sehingga iye merencakan untuk meracuni adik iparnya tersebut, Kemudian terdakwa Rika Amelia memesan racun jenis Potasium di toko online seharga Rp 45 ribu.

Lalu terdakwa mengadakan sayembara dan mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut, jika berhasil maka korban akan diberi uang Rp 300 ribu.(ONE)

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi