NEWSINFO.ID, MALANG – Pemilik lahan pertanian di Kota Malang merasa dirugikan akibat pembangunan akses jembatan Water Treatment Plan (WTP) Jasa Tirta 1 di Pandanwangi, Blimbing Kota Malang.

Hal itu diungkapkan oleh Solihin, pemilik lahan pertanian yang dirugikan akibat pembangunan akses jembatan tersebut. Pasalnya tanah miliknya diduga diserobot, dengan luas sekitar 1550an meter persegi untuk dijadikan akses jalan penghubung jembatan.

Solikhin menuturkan, awal pembangunan akses jembatan tersebut sudah lama didengar, namun belum dikerjakan hingga puncaknya sekitar bulan November ada pengerjaan akses jembatan tanpa pemberitahuan tanahnya menjadi bagian proyek jalan penghubung WTP.

“Awalnya kami sudah lama mendengar akan ada pembangunan jalan akses jembatan WTP, sekitar bulan November kemarin dari pelaksana pekerjaan proyek tau tau tanah saya sudah dibuat jalan tanpa pemberitahuan dan menyampaikan kalau tanah tersebut bukan milik saya, padahal saya sudah mengantongi surat kepemilikan,” ungkapnya, Senin (29/12/2025).

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan, dari awal pembelian tanah tersebut bukan milik aset Pemerintah atau BKAD Pemkot Malang.

“Memang tanah ini bersebelahan dengan aset Pemkot Malang, tetapi itu sudah ada tanda batasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Djoko Tritjahjana,SE, SH, MH mengatakan, sawah tersebut merupakan milik Hartatik, yang diwakili suaminya Solikhin tercatat dalam petok Nomor 215 Persil 151 Klas S.III.

Menurutnya, lokasi lahan milik Solikhin dengan batas utara dan selatan tanah bengkok, timur saluran air, serta barat sungai.

“Jadi kami datang ke lokasi ini berkaitan sebagai kuasa hukum Pak Solikin, yang mana tanah ini dibeli Pak Solikhin dari Pak Nugraha. Sebetulnya tanah yang dibeli ini bukan milik Pemkot, tetapi informasi dari Pak Solikhin tanah ini tiba-tiba di doser dirusak seperti ini yang sebelumnya merupakan lahan pertanian untuk dijadikan akses jalan tanpa pemberitahuan,” tegas Djoko.

Djoko menuturkan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Berita Acara Kesaksian Bidang Tanah (SPORADIS), lahan tersebut telah dikuasai sejak 1960 oleh Darsiyah Kasdi. Pada 2013, tanah dialihkan kepada Ponidi Cs dan dijual kepada Nugraha Setiawan. Selanjutnya, melalui akta perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 2 April 2019, lahan tersebut resmi dibeli Hartatik.

“Sejak dulu sampai sekarang, lahan ini digarap sebagai sawah dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun selain yang tercatat dalam dokumen,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemkot Malang terkait status lahan tersebut.

“Kami beri waktu. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum melalui somasi hingga pelaporan pidana,” ujarnya.

Bahkan, Djoko.menambahkan dugaan penguasaan lahan warga oleh pemerintah bukan kali pertama terjadi di Kota Malang. Ia menilai lemahnya respons pemerintah justru menambah keresahan masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

“Ini menyangkut hak warga. Kalau tidak disikapi dengan baik, tentu akan kami uji melalui jalur hukum,” tandasnya.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi