NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batang Hari berhasil bekuk satu orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batang Hari tersebut, berinisial PD (36) beralamat di Desa PMD, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

PD (36) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) 14 (empat belas) paket kecil, yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto 3 gram, 2 (paket) sedang Shabu dengan berat bruto 13 gram, 4 (empat) plastik bening kecil kosong, uang tunai hasil penjualan 50 ribu rupiah, satu buah sendok Shabu dari pipet, satu unit Handphone Vivo dan satu unit handphone Nokia senter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (3/7/2023) bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah bambu kuning Kecamatan Bajubang, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batang Hari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama PD yang diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis Shabu yang disaksikan oleh Adenan.

Saat penggeledahan, ditemukan sebuah botol kuning yang disimpan dicelana dan satu buah plastik bening yang sempat dibuat oleh pelaku, saat botol kuning di buka ditemukan 14 (empat belas) buah paket plastik bening dan plastik bening kosong dan satu buah plastik bening yang sempat dibuang oleh pelaku berisi dua bungkus sedang sabu yang dibungkus tisu.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi pelaku PD mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr Ono (belum tertangkap) pada Rabu 28 Juni 2023 diderah Bajubang sebanyak 2 paket dengan berat 20 gram dengan nilai 24 juta rupiah dengan maksud dijual kembali dan hasilnya akan diserahkan ke Sdr Ono (DPO) dan pelaku PD akan diberikan keuntungan atas penjualan narkoba tersebut.

Atas kejadian tersebut terlapor atau pelaku berikut barang bukti di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. (Red/ist).

By Redaksi