NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite dengan modus “kencing” yang dilakukan oknum sopir dan kenek mobil tangki PT Elnusa Petrofin. Rabu (20/8/2025).

BBM Pertamina jenis solar diangkut dari Depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Integrated Palembang KM 7 Talang Nangka Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang berinisial FN sebagai sopir tangki dan keneknya berinisial LN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan pihak membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis bio solar dan Dexlite yang dilakukan dua orang sopir tangki BBM PT Elnusa Petrofin pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.40 WIB.

“Anggota Subdit IV Tipidter mendapati mobil tangki BBM PT Elnusa Petrofin dengan nopol B 9627 SEI kapasitas 24.000 liter keluar dari sebuah lahan terbuka berpagar seng di Desa Pegayut Kecamata Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir diduga menurunkan muata BBM yang diangkutnya dari Depo TBBM Kertapati,” kata Ahmad Budi Martono kepada wartawan Rabu (20/8/2025).

Dikatakan Budi, setelah keluar dari menurunkan BBM, anggota mengikuti mobil tangki tersebut dan berhenti di SPBU 24.301.147 Jl. Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang. Saat dihampiri mobil tangki tersebut sopirnya langsung melarikan diri.

“Melihat itu, anggota kami langsung mengejarnya sekitar 300 meter dilakukan pengejaran anggota kami berhasil mengamankan sopir berinisial FN,” tuturnya.

Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan ditemukan segel bahan bakar minyak di mobil tangki sudah dalam keadaan rusak bahkan ada satu segel yang sudah terputus.

“Dari keterangan FN dan LN selaku sopir tangki mengaku mobil mereka baru keluar dari salah satu gudang setelah menurunkan sebagian isi BBM bersubsidi jenis bio solar dan BBM jenis Dexlite kurang lebih 400 liter untuk dijual seharga Rp 2 juta.

Dijelaskan Budi Martono, modus operandi tersangka FN dan LN setelah melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite di Depo Terminal Bahan Bakar Minyak) Kertapati Integrated Palembang di KM 7 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang

“Agar tidak terlacak keberadaan mobil saat menurunkan BBM tersangka FN melepaskan GPS yang terpasang lalu menyimpannya dalam tas tersangka LN yang berada ditempat pengisian BBM sedangkan FN menuju tempat menjual BBM,” jelasnya.

Setelah selesai menurunkan BBM tersangka FN menghubungi LN untuk mengantar sisa muatan BBM ke SPBU dikawasan Kebun Bunga.

FN dan LN bertemu di Simpang Fly Over Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kec. Karya Jaya Kota Palembang dengan membawa GPS sudah dilepas sebelumnya.

“GPS sengaja dilepas oleh tsk. FN dengan tujuan untuk mengelabui manajemen PT Elnusa Petrofin karena posisi kendaraan masih berada di Depo pengisian dan tidak berjalan keluar jalur pendistribusian,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 374 KUHPidana.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi