NEWSINFO.ID, JAMBI – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bermula dari informasi yang diterima pihak Ditreskrimum Polda Jambi, adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus prostitusi memanfaatkan Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelas Kompol Mas Edy.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; .
“Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kasubbid Penmas. (AHSI).