NEWSINFO.ID, KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba( Ditresnarkoba) Subdit 1 Polda Jambi berhasil amankan 5 (lima) orang pelaku kasus narkotika jenis sabu, 2 (dua) orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 3 (tiga) orang masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi atas penangkapan kelima orang tersebut yakni seberat 1,082 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit 1 Kompol Yudha Lesmana, saat Press Release di Ruang Rupattama Mapolda Jambi mengatakan, bahwa pihaknya pertama kali berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial YF (27) yang memiliki barang bukti sabu seberat 125,764 gram.

“Awal pengkapan tersangka YF, Tim Opsnal Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Lorong Jahit RT.014, Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi sering terjadi trasanksi narkotika. Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengembangan penyelidikan informasi tersebut, pada 26 januari 2023 sekira pukul 08.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 akhirnya berhasil membekuk 1 tersangka YF yang sedang berada dirumah nenek dari ayah tersangka YF,” beber Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Jum’at (3/2/2023).

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dibawah lantai kamar belakang rumah. Dari keterangan hasil intrograsi bahwa sabu didapat dari KK alias RK yang sedang berada dipekanbaru, tersangka YF mengakui bahwa sabu tersebut ia bawa dari Pekanbaru – Jambi menggunakan sepeda motor N- MAX dengan Nomor Polisi BM 6933 ZAS.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YF serta barang bukti kita amankan ke Mapolda Jambi,” sebutnya.

Sementara itu dilanjutkan Kasubdit 1 Kompol Yudha Lesmana mengatakan, untuk tersangka lainnya berinisal AL alias ND (41) berhasil diamankan Polda Jambi dengan barang bukti sabu seberat 957,234 gram. Adapun penangkapan AL juga bermula dari informasi masyarakat, yang mana pada 28 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bahwa di Jln. Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi sering dijadikan sebagai jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari Pekanbaru menuju Sumsel.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan, hari senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib Tim Opsnal Subdit 1 memberhentikan mobil bus yang ditumpangi tersangka AL. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut (AL) ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam miliknya, dari pengakuan tersangka AL bahwa barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru yang akan diantarkan ke Pagar Alam Sumsel.

“Usai dilakukan pengembangan Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap tiga orang, yang dibekuk di SPBU Muara Siban . Adapun tiga orang yang saat ini tengah kita periksa yakni inisial RKI, BNO dan TS yang akan menerima barang bukti narkotika jenis sabu dibawa AL,” tuturnya.

Lesmana menjelaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 5.414 jiwa. Kemudian jika dinilai secara ekonomis dengan 1 gram sabu seharga Rp. 1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).

“Maka jika dirupiahkan total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp. 1.407.897.400,- (satu miliyar empat ratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dapat disangka dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (AHSI).

By Redaksi